Hidayatullah.com- Anggota Komisi I FPKS DPR RI Sukamta Ph.D mendesak Panglima TNI Moeldoko supaya segera mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) yang mengatur tentang dibolehkannya Korp Wanita (Kowan) TNI mengenakan jilbab saat dinas.
“Saya mendesak kepada Panglima TNI supaya segera mengeluarkan Skep yang mengatur dibolehkannya Kowan TNI mengenakan jilbab saat dinas,” kata Sukamta kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (28/05/2015).
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan menurut Sukamta merupakan salah satu kebijakan yang mengatur soal pakaian dinas Kowan TNI secara umumm
“Dan tidak ada pelarangan jilbab di dalam peraturan itu,” imbuh Sukamta menegaskan.
Menurut Sukamta peraturan tersebut seperti payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI yang ada pada Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tgl 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
“Nah, jika sekiranya Skep tersebut tidak mengakomodasi dibolehkannya Kowan TNI berjilbab, maka semakin urgen untuk dibuat Skep baru yang menegaskan dibolehkannya Kowan TNI berjilbab ketika dinas,” cetus Sukamta yang juga Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sukamta menyampaikan bahwa TNI merupakan tulang punggung negara. Karena itu, menurutnya, TNI harus menjadi lembaga yang paling utama dalam mengejawantahkan serta menjiwai nilai-nilai Pancasila.
“Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa jelas menegaskan bahwa nilai-nilai agama menjiwai sila-sila yang lain,” tegas Sukamta.
“Artinya bahwa jangan sampai kita mengkhianati Pancasila dengan tidak memberi kebebasan kepada Kowan TNI dalam menjalankan ajaran agamanya,” pungkas Legislator dari Dapil Yogyakarta.*