Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Aceh Denda Rp 1 Juta untuk Perokok di Tempat Umum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2015 14:24 2:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Oktober 2015 14:24
Bagikan
Kampanye larangan merokok di angkutan umum.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengeluarkan ketentuan denda Rp1 juta kepada warga yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum sesuai Rancangan Qanun (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan.

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengaku kebijakan ini sangat bertentangan dengan nalurinya karena mengekang kebebasan merokok.

“Karena saya perokok aktif, ini bertentangan dengan naluri pribadi saya, tetapi karena ini merupakan kepentingan dan kebijakan umum qanun ini harus kita utamakan dan segera disahkan. Saya iklas mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,” tegas dia di Meulaboh, dikutip Antara hari Selasa.

T Alaidinsyah menjelaskan, denda Rp1 juta ini masih bisa direvisi dan kebijakan akan diterapkan jika Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujuinya.

Tujuan akhir qanun ini untuk menekan tingginya aktivitas perokok karena sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, disamping bentuk tangung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemberlakuannya sesuai tata ruang Kota Meulaboh sampai tahun 2034, dimulai secara simultan. Dalam pelaksanaaannya ada pemberlakuan aturan secara terukur, tempat lokalisasinya sudah diatur oleh Bappeda,” imbuh dia.

Setelah disepakati eksekutif dan legislatif setempat, qanun ini dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilihat efektivitas dan dievaluasi. 30 hari setelah itu barulah bisa diterapkan secara menyeluruh.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehdendamerokokqonun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FIPS Mengecam Aksi Serangan Rusia ke Suriah
Tulisan selanjutnya Penghina Nabi ini Dapat Penghargaan di Luar Negeri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?