Hidayatullah.com– Sekjen SNH Advocacy Center Harry Kurniwawan menilai, respon Polres Jakarta Selatan terlalu berlebihan terhadap seorang peserta aksi pendukung Habib Rizieq Shihab yang diduga membubuhkan tanda pada bendera Merah Putih.
Menurut Harry, panggilan akrabnya, polisi terlalu jauh mengurusi hal yang remeh temeh dan masih banyak perdebatan.
“Masih banyak kerja-kerja kepolisian yang lebih besar dibanding mengurusi hal yang remeh temeh,” kata Harry dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com Jakarta, belum lama ini.
Persoalan bendera, kata Harry, telah ada aturan yang mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Jadi di Undang-Undang itu, dijelaskan apa yang dimaksud bendera, dimana dan kapan bendera itu dipasang, dan ada ukuran tertentu untuk di lapangan, di ruangan, di mobil kenegaraan, kapal dan sebagainya masing-masing berbeda,” jelas Harry yang juga sebagai advokat.
Penggusuran Bukit Duri, Petugas Sempat Jatuhkan Bendera Merah Putih
“Kalau tidak sesuai dengan ukuran tersebut, maka tidak bisa itu dianggap sebagai bendera, hanya sebatas kain merah putih,” sambung Harry.
Harry mencontohkan, banyak kain merah putih yang dibubuhkan tulisan, logo, gambar dan lainnya, salah satunya grup band Metallica yang membubuhkan logo nama bandnya di kain merah putih.
Pemandangan Terbalik
Ia melihat ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyuarakan keadilan, tapi seolah membiarkan pelanggar hukum.
Jadi ada pemandangan terbalik, kata Harry. Sudah banyak logo dan simbol yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang tapi tidak ada sikap dari pemerintah.
Justru sebaliknya, ungkap dia, aparat pemerintah sibuk menangkapi anak bangsa yang ingin memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia dan ditindaklanjuti persoalan hukumnya.
“Pemerintah gagal paham atas permasalahan yang terjadi. Logo dan simbol palu arit yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan dibiarkan, yang mendukung tegaknya kesatuan Indonesia justru diobok-obok,” tandasnya.

Diketahui, kepolisian menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pembawa bendera Merah Putih bertulisan kalimat tauhid Laa Ilaha Illallah, saat unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri, Senin lalu. Pria berinisial NF itu ditangkap Kamis, 19 Januari 2017, malam di Pasar Minggu.*