Hidayatullah.com– Terdakwa kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Masa percobaan 2 tahun,” ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/04/2017).
Baca: Setelah Pembacaan Tuntutan JPU, Kemendagri Harus Berhentikan Ahok
Baca: Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama
Pada sidang dengan agenda yang sempat ditunda itu, sebanyak 209 halaman tuntutan dibacakan oleh Tim JPU.
Pihak terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya, Selasa (25/04/2017) di gedung yang sama.
“Kami akan ajukan pledoi masing-masing, kata Ahok,” ujar Ahok dalam sidang yang disiarkan secara langsung media massa termasuk televisi itu.*