Hidayatullah.com– Menanggapi laporan PP Pemuda Muhammadiyah atas JPU kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Erna Ratnaningsih menyatakan akan memprosesnya.
“Pada saat proses pengaduan tersebut kami dari Komjak menyampaikan bahwa kami menerima dengan baik laporan pengaduan mereka,” katanya saat ditemui hidayatullah.com dan wartawan lain di Kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, kemarin, Rabu (26/04/2017).
Ratna menyatakan bahwa akan segera memproses laporan pengaduan tersebut.
“Karena ini menyangkut pelaporan pengaduan masyarakat yang menarik perhatian publik,” imbuhnya.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Desak Komjak Panggil dan Periksa JPU
Baca: Alasan Yuridis PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU ke Komjak
Tentu saja, sambungnya, itu semua berdasarkan mekanisme prosedur yang ada di Komjak.
“Karena kami adalah kolektif kolegial maka akan dilakukan secepatnya rapat pleno yang harus dihadiri minimal 5 orang dari anggota Komisi Kejaksaan,” tandas Erna.
Setelah itu, jelasnya, Komjak akan menganalisanya dan dibahas dalam rapat pleno karena sudah mendapatkan surat pelaporannya.
“Nanti bisa juga kami akan melakukan klarifikasi berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman PP Pemuda Muhammadiyah,” pungkasnya.* Ali Muhtadin