Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia bersama 12 pemohon judicial review (JR) pasal kesusilaan memberikan apresiasi terhadap aparat kepolisian, yang melakukan penggerebekan pesta homoseks di ruko PT Atlantis Jaya Gym, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad (21/05/2017) malam lalu.
“Khususnya tindakan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Ketua AILA Rita Soebagio melalui keterangan tertulis diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (23/05/2017).
Baca: Risi dengan Pengunjung Ruko Tempat Pesta Homoseks, Tetangga Pria Pernah Digoda Pria
AILA bersama 12 pemohon tersebut, sambungnya, meyakini, sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukan sikap yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang beradab.
“Karena manusia yang beradab adalah manusia yang terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini,” imbuhnya.
Juga, imbuh Rita, tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa.
Baca: Pesta Homoseks Digerebek, Polres: Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan
Sebagaimana diketahui, AILA Indonesia bersama 12 pemohon tersebut telah mengajukan JR melalui Mahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis.
“Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum di samping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi,” pungkasnya.* Ali Muhtadin