Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Termohon Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2017 16:22 4:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Agustus 2017 16:22
Bagikan
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedianya tempat sidang praperadilan atas SP3 kasus Ade Armando, Senin (21/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang preperadilan gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas kasus ujaran penodaan yang menyangkut Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ade Armando, yang juga dikenal sebagai aktivis liberal, dihentikan oleh kepolisian.

Penundaan sidang praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni kepolisian dan kejaksaan tinggi, tidak hadir memenuhi undangan sidang.

Baca: Johan Khan Ajukan Praperadilan Pemberhentian Kasus Ade Armando

“Kita tunda satu minggu untuk memanggil kembali pihak termohon,” ujar Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/08/2017).

Kuasa Hukum Johan Khan, Juanda Eltari mengaku sedikit kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon. Ia menduga, pihak termohon belum siap.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau surat panggilan kami yakin sudah sampai. Harapan kita untuk sidang berikutnya para termohon agar datang dan bisa membuktikan kenapa penyidikan kasus ini di-SP3,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai sidang.

Baca: Kasus Ade Armando di-SP3 Polda, LBH Street Lawyer Ajukan Pra Peradilan

Sebelumnya, Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”

Unggahan tersebut dinilai menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ade armandoAde Armando tersangkaakvitis liberalAllahdosen UIInformasi Teknologi Elektronikkasus Ade ArmandoLBH Street Lawyermedia sosialpenistaan agamaPN Jakarta SelatanPolda Metro JayapraperadilanSP3 kasus Ade ArmandoUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Johan Khan Ajukan Praperadilan Pemberhentian Kasus Ade Armando
Tulisan selanjutnya Terkait Wakil Partai Komunis Vietnam akan ke Indonesia, Ketua PGI DKI: Sulit Diterima

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Berita
27 Agustus 2026 11:44
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?