Hidayatullah.com– Pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, yakni Johan Khan, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Johan, Juanda Eltari mengatakan, gugatan praperadilan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Ade Armando, yang juga dikenal sebagai aktivis liberal.
Juanda mengaku heran terhadap keputusan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3, setelah Ade ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Usai Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Masih Aktif Berkicau
Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan, dengan harapan kasus dugaan penodaan agama tersebut kembali ditangani atau dilanjutkan.
“Untuk kita yang ngerti hukum, alasan SP3-nya ini janggal. Polisi menyebut itu tidak ditemukan unsur pidana, padahal tahapannya sudah penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/08/2017).
Juanda menegaskan, dengan sebelumnya ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan, hal itu menunjukkan polisi telah menemukan unsur pidana. Apalagi, polisi juga menetapkan Ade Armando sebagai tersangka.
“Ini, kan, tersangka sudah ada, jadi, kan, perkara terang. Kok alasannya (SP3) karena tidak ada unsur pidana, kan, aneh,” tandasnya.
Sebelum itu, diberitakan hidayatullah.com pada Rabu (09/08/2017), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengambil langkah hukum, atas dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando.
LBH Street Lawyer mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LBH Street Lawyer mengajukan permohonan pra peradilan, agar kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando dilanjutkan kembali.
“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” jelas LBH itu.
Baca: Kasus Ade Armando di-SP3 Polda, LBH Street Lawyer Ajukan Pra Peradilan
Diketahui, Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status Ade Armando di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”
Unggahan tersebut dinilai menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.*