Hidayatullah.com– Psikolog parenting, Elly Risma Musa, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi (judicial review) sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan.
Elly berharap agar pemerintah ikut serta dalam berjuang menuntaskan permasalahan terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), dan perzinaan. Misalnya dengan membuat peraturan terkait itu.
Baca: LGBT Urusan Kamar?
“Kami ini cacing tanah yang dapat berjuang semampu kami, tapi cacing tanah tak dapat menggempurkan tanah kalau tidak ada hujan, hujan itu adalah aturan yang berlaku mau bagaimanapun akan jatuh bangun dan tak berdaya, jika aturan pemerintah tidak ada,” ucapnya dengan kiasan kepada hidayatullah.com di Auditorium Gelanggang Remaja, Jakarta Selatan, Bulungan, akhir pekan kemarin.
Bagaimana pun juga, Elly mengaku akan tetap berjuang terkait putusan MK tersebut. “Kita harus berjuang terus.”
“Harus memang ada peraturan peraturan atau undang-undang agar permasalahan (terkait LGBT) ini cepat teratasi,” tambahnya.
Elly mengaku bersama Aliansi Cinta Keluarga (AILA Indonesia) akan mendorong secepatnya agar problem itu terselesaikan.
“Saya bersama sahabat AILA akan mendorong perkembangan kasus ini agar cepat terselesaikan,” ungkapnya dengan semangat, Sabtu (24/12/2017) itu.* Zulkarnain