Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Internasional UI: HoA Freeport Bermasalah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juli 2018 09:16 9:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juli 2018 09:16
Bagikan
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
Bagikan

Hidayatullah.com– Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran, Rio Tinto pada hari Kamis, 12 Juli lalu menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pemebelian. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.

Ia menuturkan, menurut Menteri BUMN pada konferensi persnya dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement).

Baca: INDEF: HoA Tak Berarti Freeport Telah Penuhi Kewajiban Divestasi

“Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda,” kata Hikmahanto dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com Jakarta, akhir pekan kemarin.

Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa, lanjutnya, maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum?

Selanjutnya, masih kata Hikmahanto, dalam laman London Stock Exchange disebutkan bahwa harga penjualan 40% participating interest disebutkan sebesar 3,5 miliar dolar AS. Ia memandang, harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Politisi PAN: Soal Freeport, Pencitraan Oknum Pemerintah Sangat Kelewatan

“Dalam hal demikian, sebaiknya Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya izin perpanjangan dari Kementerian ESDM,” ucapnya.

Bila tidak, kata dia mengingatkan, maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari –ketika telah tidak menjabat, dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. Padahal izin perpanjangan dari Kementerian ESDM belum diterbitkan,” pungkasnya.* Andi

Baca: Indonesia Negara Berdaulat, Freeport Harus Patuh UU Minerba

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:divestasi saham FreeportFCXfreeportFreeport McMoran IncGrasbergGuru besar UIHead of AgreementHikmahanto JuwanaHoA FreeportInalumKementerian ESDMLondon Stock Exchangepakar hukum internasionalpokok-pokok perjanjianPT Indocopper InvestamaPT Indonesia Asahan AluminiumPT. Freeport IndonesiaPTFIRio TintoSahamsoal divestasi saham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Politisi PAN: Soal Freeport, Pencitraan Oknum Pemerintah Sangat Kelewatan
Tulisan selanjutnya DPR Diminta Segera Bentuk Tim Pengawas Penanganan Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?