Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 dan Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution, menyampaikan sikapnya sehubungan dengan kembali ditembakmatinya beberapa warga negara (seperti di Yogyakarta, 14/07/2018) dengan narasi monolog “terduga teroris” pasca disahkannya UU Terorisme produk Pemerintah-DPR itu.
Demi memastikan terpenuhinya prinsip negara hukum dan penghormatan HAM, untuk itu, Maneger menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas munculnya aksi yang disebutkan sebagai terduga teroris.
“Aksi terorisme dilakukan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun adalah perbuatan anti ke-Tuhan-an dan anti kemanusiaan,” ujarnya di Jakarta, Ahad (15/07/2018) kepada hidayatullah.com.
Ia mengatakan agar DPR segera menunaikan mandatnya dengan membentuk Tim Pengawas (Timwas) dengan melibatkan tokoh masyarakat sipil independen (Pasal 43J UU Terorisme).
“Timwas ini diharapkan diberikan full authority (kewenangan penuh) untuk dapat memeriksa penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 dan BNPT dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.
Kemudian, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar lebih proaktif menunaikan mandatnya memenuhi hak-hak korban “teroris” seperti medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikosisial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi (pasal 35A-B UU Terorisme).
“Pada UU Terorisme sebelumnya hanya 2 hak yang diatur yaitu kompensasi dan restitusi,” sebutnya.*