Hidayatullah.com– Anggota Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan, aksi #2019GantiPresiden bukanlah sebuah kampanye. Yang disebut kampanye itu, kata Dewi, apabila subjek pelakunya dilakukan oleh calon atau pasangan calon.
“Kampanye itu dilakukan oleh calon atau pasangan calon. Ini (#2019GantiPresiden), kan, kegiatannya tidak dilakukan oleh calon atau pasangan calon,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (30/08/2018).
“Karena bukan kampanye, maka tidak ada UU Pemilu yang dilanggar,” kata Dewi melanjutkan.
Sampai hari ini, kata Dewi, belum ada penetapan calon legislatif dan pasangan calon presiden-wakil presiden. Baru bakal calon. Penetapannya tanggal 20 September nanti.
Terakhir, Dewi mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum agar dilakukan dengan cara yang baik dan santun.
Sebelumnya, beberapa aksi dan aktivis #2019GantiPresiden ditolak, diadang, dipersekusi, bahkan dibubarkan acaranya, baik oleh kelompok massa maupun pihak aparat keamanan termasuk kepolisian di beberapa daerah.* Andi
Baca: Aburizal Bakrie Tolak Keras Cara Premanisme Terhadap #2019GantiPresiden