Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemendagri Bantah Menolak Perpanjangan Izin Ormas FPI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Juli 2019 12:02 12:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2019 12:02
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, informasi viral yang menyebut instansinya menolak perpanjangan izin ormas FPI adalah hoax.

Menurutnya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, saat ini sedang dalam proses.

“Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube, maupun media sosial lain yang menyebutkan Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI, itu tidak benar alias hoax, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” sebut Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/07/2019).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, FPI masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi pada permohonan perpanjangan SKT Ormas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. FPI telah mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kemendagri.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri menunggu FPI melengkapi syarat tersebut.

“Dirjen kami melaporkan dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu donk, menunggu dulu persyaratan lengkap,” ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin kutip INI-Net, Rabu.

Akan tetapi, Mendagri tidak merinci 10 syarat yang disebutnya belum lengkap itu.

Katanya, beberapa syarat yang belum lengkap di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

“Misalnya menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya,” sebutnya.

Mendagri menyebut pihaknya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.

Tjahjo mengaku tak ingin terjebak memperpanjang SKT FPI, namun sejumlah persyaratan belum dilengkapi.

“Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau,” tuturnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIhoaxizin ormasKemendagriMendagriTjahjo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lebih 22 Ribu Jamaah Haji Indonesia Sudah Masuk Madinah
Tulisan selanjutnya Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Bidang Energi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Berita
15 Oktober 2026 14:10
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?