Hidayatullah.com– Kepolisian akan menindak segala bentuk perjudian, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Terbaru, Polres Jakarta Barat segera mengungkap temuan kasus perjudian di sebuah kawasan kuliner Food Garden di Mal Season City, Jakbar.
“Kami tidak akan mentolerir dan pelakunya akan kami tindak, Pimpinan sudah memerintahkan untuk menindak segala bentuk apapun itu kasus perjudian,” ujar Teuku Arsya kutip Antaranews.
Menurut kepolisian, pelaku judi menggunakan tempat itu untuk mengelabui petugas kepolisian. Kata Arsya, pihaknya telah menerjunkan personel dan menyelidikinya.
Katanya, kasus perjudian di tempat tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang melapor, karena menemukan indikasi perjudian di dalamnya.
“Menurut dia, tempat tersebut pada Sabtu dan Minggu ramai dikunjungi orang. Para pengunjung sering menaruh uang pasangan yang besarnya bervariatif,” sebutnya.
Sebelumnya, Oktober lalu, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar keberadaan sebuah kasino tersembunyi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasino itu menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi. Jenis permainan judi yang disediakan di antaranya judi koprok, poker, hingga Russian Roullete. Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, Tim Subdit Jatanras lantas melakukan penyelidikan sampai akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Ahad (06/10/2019).
Sebelumnya lagi, anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap empat orang yang diduga terkait kasus judi domino di Jl Kali Besar RT 2/3 Roa Malaka, Tambora, Ahad (16/09/2019).
Menurut Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manosoh, empat tersangka yang tertangkap berjudi adalah inisial JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22). Mereka diamankan bersama barang bukti berupa satu set domino dan uang tunai Rp 405.000.
Menurut Iver, penangkapan keempat tersangka itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan judi itu. Lantas, anggota Buser Polsek Tambora yang melakukan pengawasan wilayah itu bergerak ke tempat kejadian perkara yang dijadikan sebagai tempat main judi.
“Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat di sekitarnya, sehingga harus kami tindak secara hukum,” ujar Iver di Jakarta, Selasa (17/09/2019).*