Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang rencananya tiba di Indonesia pada Selasa pagi (10/11/2020) adalah hak pribadi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Oleh karena itu, Menko Polhukam menyatakan bahwa kepulangan HRS harus dilindungi.
“Pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak dan harus dilindungi,” ujar Menko Polhukam dalam video pernyataannya diterima hidayatullah.com, Senin (09/11/2020) malam.
Sebab, jelas Menko Polhukam, dulu waktu HRS pergi meninggalkan Indonesia, pemerintah juga memberikan hak HRS untuk pergi. Maka sekarang pemerintah juga memberikan hak HRS untuk pulang ke Tanah Air.
“Sekarang mau pulang, kita berikan haknya juga untuk pulang karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi,” ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa HRS punya hak hukum dan punya kewajiban hukum seperti warga negara Indonesia yang lainnya.
“Jadi sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan,” imbuhnya.
“Dan pemerintah masih mencatat Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak,” tambah mantan Ketua MK ini.*