Hidayatullah.com– Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku mulai 11 Januari 2021 mendatang.
“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga dalam jumpa pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan para Gubernur, Rabu (06/01/2021).
Selain itu, Airlangga membeberkan kegiatan belajar-mengajar masih dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah masih dibatasi dengan kapasitas 50%. Jam operasional mal dan restoran juga diatur. “Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari pada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” paparnya.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. “Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” bebernya.
Sementara, beberapa daerah yang dimaksudkan itu ialah Provinsi Jawa dan Bali. “Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” ungkap Airlangga.
Lebih jauh, Ia menyampaikan nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tuturnya.
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,
2. Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring,
3. Sektor esensial yang kita sudah diketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat,
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.*