Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jokowi Teken Perpres Baru, Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Januari 2021 14:15 2:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Januari 2021 14:15
Bagikan
Presiden Joko Widodo
Bagikan

Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo baru-baru ini menekan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang di dalamnya terdapat program melatih warga untuk mempolisikan terduga ekstremisme. Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Dijelaskan dalam perpres tersebut bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme. Pelatihan itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.

Lewat program melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi itu, pemerintah hendak meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme,” sebagaimana dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.

“Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” bunyi luaran yang diharapkan dari program tersebut dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kepolisian Negara Republik Indonesia akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut, dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan.

Program tersebut adalah pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Masyarakat nantinya dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Disebutkan bahwa Perpres itu diteken Jokowi karena semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia.

“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi menimbang dalam Perpres tersebut sebagaimana dikutip Detikcom, Ahad (17/01/2021).

Dijelaskan dalam Perpres itu bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. RAN PE ini pun punya lima sasaran khusus, yaitu:

1. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (KIL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekstremismeJokowiPerpresPerpres No 7 Tahun 2021PolriPresiden JokowiRAN PEterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO Untuk Saat Ini Menolak Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Tulisan selanjutnya Dua Hakim Wanita Afghanistan Ditembak Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Berita
28 Agustus 2026 09:48
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?