Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Bolehkan Buka Bersama di Restoran selama Ramadhan, Asal..

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 April 2021 21:04 9:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 April 2021 21:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan selama Ramadhan 1442 H yang dimulai pada April 2021. Namun kegiatan tetap harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Terkait hal itu, Anies mengatakan telah meminta kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes ini kepada pengunjung.  “Prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Jadi, apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, semuanya harus taat prokes, termasuk 50 persen itu,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (09/4/2021).

Menurut Anies, pada saat Ramadhan waktu makan malam dan buka puasa hampir sama. Karenanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar para pengelola tempat makan lebih disiplin dalam protokol kesehatan.

Mulai dari jarak tempat duduk hingga kapasitas pengunjung. Sebab, kata Anies, masih terdapat potensi penularan Covid-19. “Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker. Sama-sama harus melakukan aktivitas yang memiliki potensi penularan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah Ramadhan di masa pandemi. Menko PMK bilang, ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan Idul Fitri yaitu shalat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat,” katanya melalui akun sekretariat presiden, Senin (5/4).

Dia menambahkan, shalat tarawih itu dibolehkan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.

“Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies BaswedanBuka BersamaGubernur DKI JakartaPuasaRamadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DKI Jakarta dan Cianjur Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah
Tulisan selanjutnya Erdogan Tokoh Muslim Global Presiden Erdogan Mendorong Gagasan Terbentuknya Megabank Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?