Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DKI Jakarta dan Cianjur Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 April 2021 20:52 8:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 April 2021 20:50
Bagikan
Warga shalat tarawih di sebuah masjid di Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/04/2020) 1 Ramadhan 1441H.
Bagikan

Hidayatullah.com–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada prinsipnya ibadah di masjid atau mushala seperti tadarus, shalat tarawih di masjid atau mushala tetap diperkenankan. Namun ia tetap harus mengedepankan protokol kesehatan salah satunya tidak membuka masker.

“Sebetulnya, bukan pada tadarusnya atau shalatnya, tapi jangan buka maskernya. Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan yang penting tidak melanggar protokol kesehatan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (09/04/2021) dikutip laman Antara News.

Menjaga protokol kesehatan ini, kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, menegaskan prinsip protokol kesehatan harus diterapkan selaras dengan pembukaan tempat ibadah dan jangan menjadi alasan ibadah terhalang akibat alasan protokol kesehatan. “Jadi, jangan sampai kita jadi mengurangi salat, mengurangi tadarus, atas nama protokol kesehatan. Tadarus jalan terus, salat bisa, yang penting jaga jarak, yang penting pakai masker tanpa pernah dilepas,” ucap Anies.

Sementara itu, Pemerinrah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan shalat Tarawih berjamaah di masjid dan buka bersama di tempat umum. Namun dengan catatan mematuhi protokol kesehatan terkait kuota tidak lebih dari 50 persen sebagai upaya antisipasi pencegahan penularan virus corona.

“Kita tidak melarang shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan catatan kuota jamaah yang hadir tidak lebih dari 50 persen. Termasuk buka bersama atau bukber di kafe dan restoran dapat dilakukan dengan ketentuan yang sama,” kata Bupatu Cianjur, Herman Suherman di Cianjur hari Jumat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat yang dilarang saat bulan puasa dan Idul Fitri hanya mudik lebaran. Sedangkan untuk kegiatan lainnya masih diperbolehkan, termasuk untuk bukber yang menjadi kebiasaan warga saat bulan puasa.

Pihaknya mengimbau warga untuk menjalankan Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) dengan mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum atau pusat keramaian, sebagai upaya memutus rantai penyebaran. Sehingga tidak ada peningkatan kasus selama bulan puasa hingga lebaran.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan menjelang masuknya bulan puasa dan diperbolehkannya menggelar sholat tarawih berjamaah di masjid serta bukber di tempat umum, pihaknya tetap mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Berbagai upaya harus tetap dilakukan bersama, aggar tidak terjadi peningkatan kasus kembali karena saat ini sebagian besar wilayah di Cianjur, sudah kembali ke zona hijau. Mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tetap harus diterapkan,” katanya.

Sahur-Buka di Masjid

Meski menyebutkan bahwa ibadah diperbolehkan di masjid atau mushala, Anies Baswedan menganjurkan agar masjid atau mushala tidak menggelar aktivitas buka puasa bersama maupun sahur. “Adapun di bulan suci Ramadan ini nanti ada aktivitas iftar (berbuka), ada aktivitas sahur, kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid,” ujar Anies.

Meski menyebut hal tersebut bukanlah larangan, ia berharap warga dapat mengikuti anjuran tersebut. Tetapi, untuk salat tarawih berjamaah di masjid, Anies mengatakan pihaknya mengizinkannya, namun ia meminta pengelola masjid membatasi pengunjung hanya dari lingkungan sekitar.

“Masjid-masjid yang lain kami menganjurkan untuk hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar masjid itu saja, tujuan utamanya tidak lebih, tidak kurang adalah pengendalian agar bila muncul kasus kita dengan mudah melakukan tracing,” ujar Anies. “Hal ini menjadi sulit ketika masjid dibuka untuk siapa saja, dari mana saja, kapan saja yang termasuk bisa buka puasa iftar di sana, di situ potensi penularannya lebih tinggi,” kata Anies menambahkan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies BaswedanCianjurDKI JakartaRamadhanRamadhan 2021Shalat Tarawih Berjamaah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II Wafat di Usia 99 Tahun
Tulisan selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Bolehkan Buka Bersama di Restoran selama Ramadhan, Asal..

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?