Hidayatullah.com–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada prinsipnya ibadah di masjid atau mushala seperti tadarus, shalat tarawih di masjid atau mushala tetap diperkenankan. Namun ia tetap harus mengedepankan protokol kesehatan salah satunya tidak membuka masker.
“Sebetulnya, bukan pada tadarusnya atau shalatnya, tapi jangan buka maskernya. Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan yang penting tidak melanggar protokol kesehatan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (09/04/2021) dikutip laman Antara News.
Menjaga protokol kesehatan ini, kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, menegaskan prinsip protokol kesehatan harus diterapkan selaras dengan pembukaan tempat ibadah dan jangan menjadi alasan ibadah terhalang akibat alasan protokol kesehatan. “Jadi, jangan sampai kita jadi mengurangi salat, mengurangi tadarus, atas nama protokol kesehatan. Tadarus jalan terus, salat bisa, yang penting jaga jarak, yang penting pakai masker tanpa pernah dilepas,” ucap Anies.
Sementara itu, Pemerinrah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan shalat Tarawih berjamaah di masjid dan buka bersama di tempat umum. Namun dengan catatan mematuhi protokol kesehatan terkait kuota tidak lebih dari 50 persen sebagai upaya antisipasi pencegahan penularan virus corona.
“Kita tidak melarang shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan catatan kuota jamaah yang hadir tidak lebih dari 50 persen. Termasuk buka bersama atau bukber di kafe dan restoran dapat dilakukan dengan ketentuan yang sama,” kata Bupatu Cianjur, Herman Suherman di Cianjur hari Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat yang dilarang saat bulan puasa dan Idul Fitri hanya mudik lebaran. Sedangkan untuk kegiatan lainnya masih diperbolehkan, termasuk untuk bukber yang menjadi kebiasaan warga saat bulan puasa.
Pihaknya mengimbau warga untuk menjalankan Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) dengan mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum atau pusat keramaian, sebagai upaya memutus rantai penyebaran. Sehingga tidak ada peningkatan kasus selama bulan puasa hingga lebaran.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan menjelang masuknya bulan puasa dan diperbolehkannya menggelar sholat tarawih berjamaah di masjid serta bukber di tempat umum, pihaknya tetap mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Berbagai upaya harus tetap dilakukan bersama, aggar tidak terjadi peningkatan kasus kembali karena saat ini sebagian besar wilayah di Cianjur, sudah kembali ke zona hijau. Mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tetap harus diterapkan,” katanya.
Sahur-Buka di Masjid
Meski menyebutkan bahwa ibadah diperbolehkan di masjid atau mushala, Anies Baswedan menganjurkan agar masjid atau mushala tidak menggelar aktivitas buka puasa bersama maupun sahur. “Adapun di bulan suci Ramadan ini nanti ada aktivitas iftar (berbuka), ada aktivitas sahur, kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid,” ujar Anies.
Meski menyebut hal tersebut bukanlah larangan, ia berharap warga dapat mengikuti anjuran tersebut. Tetapi, untuk salat tarawih berjamaah di masjid, Anies mengatakan pihaknya mengizinkannya, namun ia meminta pengelola masjid membatasi pengunjung hanya dari lingkungan sekitar.
“Masjid-masjid yang lain kami menganjurkan untuk hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar masjid itu saja, tujuan utamanya tidak lebih, tidak kurang adalah pengendalian agar bila muncul kasus kita dengan mudah melakukan tracing,” ujar Anies. “Hal ini menjadi sulit ketika masjid dibuka untuk siapa saja, dari mana saja, kapan saja yang termasuk bisa buka puasa iftar di sana, di situ potensi penularannya lebih tinggi,” kata Anies menambahkan.*