Hidayatullah.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan telah mengirimkan permintaan blokir ke YouTube akun atas nama Jozeph Paul Zhang. Setidaknya ada tujuh konten termasuk salah satunya konten berjudul “Puasa Lalim Islam” yang kontroversi.
“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/04/2021)
Diketahui, Aksi Jozepsh memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.
Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Setelah konten Jozeph diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian. Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten dari Jozeph.
Lebih lanjut, Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.
Sebelumnya, Pria bernama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi bahan perbincangan setelah video yang diunggah di kanal Youtube miliknya berjudul “Puasa Lalim Islam” viral.
Di awal video yang banyak beredar di media sosial itu, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Dia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim yang ada di Eropa, Dia juga mengaku sebagai Nabi ke-26.
Selain itu Jozeph juga menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.*