Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Pidana: Vonis 4 Tahun Pinangki Patut Dipertanyakan

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 Juni 2021 22:24 10:24 pm
Bambang S
Dipublikasikan 16 Juni 2021 04:30
Bagikan
Pinangki
Bagikan

Hidayatullah.co–Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mempertanyakan vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Pinangki. Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Vonis tersebut patut dipertanyakan, karena potongannya cukup besar dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (15/06/2021).

Suparji mempertanyakan vonis Pengadilan Tinggi karena pertimbangannya relatif sama dengan pertimbangan di pengadilan tingkat satu namun vonisnya sangat berbeda.

“Pertimbangan ini prinsipnya sama dengan PN. Perbedaan putusan tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa pengadilan mana yang lebih benar. Mengingat kedua pengadilan sama-sama judex factie,” terangnya.

Menurutnya, potongan yang cukup besar terhadap pelaku koruptor juga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, vonis ini menjadi tantangan bagi JPU.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Putusan ini menjadi tantangan bagi JPU, apakah akan menerima atau mengajukan kasasi, mengingat tuntutan JPU tidak jauh beda dengan putusan PT yaitu menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidier 6 bulan kurungan. Dilemanya, JPU mengajukan kasasi sebagai wujud perlawanan terhadap korupsi tetapi tuntutannya juga hampir sama dengan PT,” tukasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaksa PinangkiSuparji AhmadVonis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Komite Fikih MUI Tandatangani MoU dengan Komite Fikih Islam OKI
Tulisan selanjutnya Kasus Covid-19 Alami Lonjakan, IDI Minta Pemerintah Terapkan Lockdown

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?