Hidayatullah.com—Suryaman, SH, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah meninggal dunia. Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus tuduhan penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” demikian salah satu bunyi pengumuman yang dipublikasikan akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur @ pn_jakartatimur.
https://www.instagram.com/p/CRIH02NHJ5o/?
Belum diketahui penyebab meninggalnya Suryaman. Namun menurut informasi, jenazah telah dimakamkan di kampung halamaanya, di Cirebon Jawa Barat, Sabtu kemarin.
Saat memberi vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim adalah; Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.*