Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan perpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi dalam konpers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/08/2021).
Jokowi mengatakan meskipun perpanjang, PPKM beberapa wilayah di Jawa dan Bali seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari diturunkan levelnya dari 4 menjadi level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
“Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” ujarnya.
Jokowi juga menyampaikan kasus Covid-19 diluar Jawa-Bali mengalami perkembangan yang membaik. Meski harus mendapat pautauan khusus dan perlu waspada.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,” tuturnya.
Karena itu dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Selain itu, Jokowi juga mengabarkan tempat ibadah, restoran, mal sudah boleh buka dengan catatan. “Untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00,” terangnya.
“Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” sambungnya*