Hidayatullah.com — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah sudah boleh dilakukan, dengan syarat wilayah PPKM berada di level 1-3
“Vaksinasi itu bukan prakondisi atau kriteria untuk pembukaan sekolah. Vaksinasi itu bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah . Kondisinya, untuk sekolah itu ada di level 1-3. Semua sekolah di level 1-3 boleh melakukan tatap muka,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (23/08/2021).
Sekolah kata Nadiem yang gurunya sudah divaksin secara lengkap dan berada dalam wilayah PPKM level 1-3, maka wajib melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, bukan berarti guru wajib divaksin sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
“Tidak vaksinasi dulu. Malah kalau sudah divaksinasi gurunya lengkap itu diwajibkan (tatap muka). Mohon bantuan untuk menyuarakan ini lagi dan lagi kepada pemerintah daerah, pada tokoh-tokoh di masing-masing dapil, ini adalah kebijakan yang tidak pernah berubah sejak April,”ujarnya.
Saat ini, sambung Nadiem sudah 63 persen sekolah sebenarnya bisa melakukan PTM terbatas. Jumlah ini berdasarkan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3.
Lebih jauh, Nadiem meminta agar pemerintah daerah juga segera memperbolehkan sekolah tatap muka yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Menurutnya, saat ini orang tua sudah tidak sabar agar anak-anaknya bisa kembali ke sekolah.
Itu terdapat dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” demikian Instruksi Mendagri tersebut.*