Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag: Ahmadiyah Tak Boleh Sebarkan Faham, Masyarakat Tak Boleh Main Hakim

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 9 September 2021 17:58 5:58 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 September 2021 14:58
Bagikan
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Bagikan

Hidayatullah.com — Pasca insiden kerusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang, Kementerian Agama (Kemenag) telah memobilisasi Penyuluh Agama Islam (PAI) agar kembali menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008.

SKB itu berisi Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Dilansir laman resmi Kemenag pada Kamis (09/09/2021), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa jika SKB itu ditaati hal semacam ini tidak akan terjadi. Ia juga menyayangkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang SKB 3 Menteri tersebut.

Menurutnya, dalam SKB tersebut telah tertuang jelas panduan terkait kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara tidak membenarkan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat, ia juga menegaskan bahwa aliran agama itu tidak boleh menyebarkan faham agama.

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan. Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh.”

“Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” lanjut Kamaruddin.

Terakhir, ia meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

“Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” tutupnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AhmadiyahAliran sesatKementerian Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dokter Keluarkan Nokia 3310 Dari Perut Napi
Tulisan selanjutnya Prancis Gratiskan Alat Kontrasepsi untuk Semua Perempuan Berusia Sampai 25 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?