Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq telah Ajukan Kasasi terkait Perkara RS Ummi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2021 09:10 9:10 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Oktober 2021 09:10
Bagikan
hukuman habib rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com- Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) melalui penasihat hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang membelit HRS terkait Rumah Sakit Ummi Bogor.

“Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Pengacara HRS, Aziz Yanuar, dalam keterangannya di Jakarta (06/10/2021) semalam kepada hidayatullah.com.

Kuasa Hukum HRS lantas meminta kaum Muslimin untuk mendoakan HRS dalam upaya mencari keadilan di negeri ini.

“Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami (HRS),” ujarnya.

Selain itu, Aziz juga menegaskan kembali terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, yang turut membelit eks Imam Besar FPI tersebut. Dalam perkara ini, Aziz menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU)-lah yang telah mengajukan kasasi ke MA.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU, berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya di beberapa kesempatan,” ujarnya.

“Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh Mahkamah Agung tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Diketahui, HRS dijerat oleh sejumlah kasus yang menyebabkannya ditahan hingga saat ini. Di antaranya adalah perkara kerumunan di Petamburan dan perkara tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarFPIHabib Rizieq ShihabHRSRS Ummi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jadi Penyebab Lockdown Covid-19, Mobil Seorang Wanita di Australia Dibakar
Tulisan selanjutnya gereja prancis Lebih 200 Ribu Anak Dilecehkan di Gereja Prancis, Konferensi Waligereja: Hari Ini Saya Minta Maaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?