Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Pada Dasarnya Agama Anjurkan Monogami, Poligami Harus Izin Istri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 April 2015 20:10 8:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 April 2015 12:08
Bagikan
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa agama pada dasarnya menganjurkan monogami. Hal ini disampaikan Menag saat dimintai pendapatnya terkait dengan praktik poligami yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Menag mengakui bahwa pandangan seperti ini masih bisa diperdebatkan dan berpotensi memunculkan perbedaan pandangan. Hal itu, menurut Menag, akan kembali pada pilihan masing-masing.

“Pada dasarnya, agama menganjurkan monogami, meski jika hal ini diperdebatkan, pasti akan muncul perbedaan, dan jalan keluarnya akan menjadi pilihan masing-masing,” jelas Menag menjawab pertanyaan wartawan dalam tayangan di salah satu stasiun televise swasta, Jakarta, Selasa (21/04/2015) dikutip laman kemenag.

Dalam kesempatan itu, Menag  didampingi Staf Khusus Hadi Rahman, Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro, dan Kabag TU Pimpinan (Sesmen) Khoirul Huda.

Menurut Menag,  peraturan terkait poligami bisa dilihat pada UU No 1 Tahun 1974 dan  Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983. Jika ada masyarakat menghendaki poligami, lanjut Menag, negara memberi syarat, harus ada ijin tertulis dari istri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pada prinsipnya, negara tidak membatasi, namun syarat-syarat ini, lebih pada melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Ini jika poligami dilakukan secara resmi,” kata Menag.

Jika poligami dilakukan secara sirri, Menag menegaskan bahwa negara tidak bisa melindungi, jika di kemudian hari, ada masalah, karena tidak ada legalitas. Dalam kasus seperti ini, biasanya anak yang menjadi korban. “Mau monogami atau poligami, saya rasa, kita lebih baik melihat tujuan pernikahan. Bahwa pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral, sebuah akad untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika hal ini tidak tercapai, berarti ada yang salah,” urai Menag.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:istriMenagmenikahMenteri Agamapoligami
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bus Umum di New York Harus Pasang Iklan Muslim Membunuh Yahudi
Tulisan selanjutnya Yordania akan Gelar Kampanye Bahaya Minuman Kemasan Terpapar Matahari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?