Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

JPU Kasus Ahok Sebut Unggahan Buni Yani Meresahkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 April 2017 14:04 2:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 April 2017 09:00
Bagikan
Buni Yani.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, unggahan video Ahok oleh Buni Yani ke media sosial Youtube meresahkan masyarakat.

Diketahui, baru-baru ini, sebelum JPU membacakan tuntutan atas terdakwa penista agama, Ahok, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengemukakan pertimbangan tuntutan pidana.

Baca: Catatan dan Kritik atas Tuntutan JPU terhadap Ahok

Kata Mukartono dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Ahok meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia.

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan, menurutnya, yakni Ahok telah mengikuti proses hukum perkara ini dengan baik, bersikap sopan di persidangan, turut ambil bagian dalam proses pembangunan memajukan kota Jakarta, terdakwa mengaku telah mengubah sikapnya berperilaku lebih humanis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani,” menurut Mukartono.

Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

Atas pertimbangan itu, JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahok dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan JPU tersebut menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pakar hukum.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniJPUkasus Ahokpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahoktuntutan JPUvideo Ahokyoutube
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Muhammadiyah Sumut: Semua Berprasangka, Ada Kekuatan Besar Lindungi Ahok
Tulisan selanjutnya Allah Mengembalikan Senyum Keluargaku saat Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?