Hidayatullah.com– Masyarakat Indonesia khususnya umat Islam dan pengamat hukum terkejut akan tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terdakwa penistaan agama itu dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Demikian disampaikan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) Basir Hasibuan menanggapi sidang kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (21/04/2017).
Menurut Basir Hasibuan, belum pernah ada kejadian di NKRI ini pelaku penistaan agama dihukum ringan. Kasus Ahok selama ini dirasakan mendapat perlindungan oleh “kekuatan besar”.
“Semua berprasangka ada kekuatan besar yang melindungi Ahok. Dari kasus dia tidak ditahan padahal sudah terdakwa, tidak dinonaktifkan sebagai gubernur DKI, sampai tuntutan yang hanya 1 (satu) tahun,” ujarnya menyikapi sidang pada Kamis (20/04/2017) itu.
Baca: Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan
Menurutnya, kondisi ini jika tak disikapi dengan arif, akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Sama halnya, kata dia, penegak hukum di negeri ini membiarkan akan munculnya penista-penista baru. Akibatnya akan muncul tindakan main hakim sendiri di negeri ini.
“Kejadian ini membuat kami Pemuda Muhammadiyah berang,” ungkapnya.
Basir Hasibuan mengatakan, masyarakat saat ini tidak yakin lagi dengan aparat penegak hukum, kepercayaannya runtuh.
“Muncul pemikiran, kalau ada yang menista agama Islam mari kita gunakan hukum Islam karena hukum kita sudah ditumpangi kepentingan penguasa,” ungkapnya.
Bisa juga, imbuhnya, muncul anggapan di masyarakat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum atas Ahok itu secara tidak langsung menyuruh publik boleh menghina agama lain. “Dan nanti akan dikasih hukuman percobaan,” ujarnya.
Menurutnya, konflik antar agama tidak bisa terelakkan akibat keputusan ini, jika pemimpin negeri ini tidak cepat bersikap. Akan sangat besar akibat yang ditimbulkan ketika hukum dalam kasus penistaaan agama dipermainkan.
“Kader Pemuda Muhammadiyah pada dasarnya siap untuk jihad dalam membela agamanya.
Oleh karena itu, kami meminta kepada pemimpin negeri ini dan pimpinan instansi penegak hukum untuk bertindak cepat dengan segala kearifan,” pungkasnya.*