Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

SK Badan Hukum Dicabut, HTI: Pemerintah Langgar Perppu Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juli 2017 21:32 9:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2017 21:32
Bagikan
Jubir HTI Ismail Yusanto dan jajarannya dalam konferensi pers di Kantor HTI Pusat, Jakarta, Selasa (09/05/2017), terkait rencana pemerintah bubarkan HTI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai oleh Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, sebagai bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.

Sebab, kata Ismail, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas, setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.

Baca: Pemerintah Cabut SK Badan Hukum HTI

“Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” ujarnya kepada hidayatullah.com, beberapa saat setelah pencabutan SK tersebut diumumkan di Jakarta, Rabu (19/07/2017) pagi.

Ismail menyatakan, penerbitan Perppu Ormas saja sudah sebuah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, karena telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran ormas.

Baca: Pemerintah: HTI Cantumkan Pancasila sebagai Ideologi Badan Hukum Perkumpulannya

“Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkumham mencabut SK Badan Hukum HTI, menindaklanjuti Perppu Ormas yang baru-baru diterbitkan pemerintah.

Dengan pencabutan ini, maka, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 pasal 80 A.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ajaran IslamBadan Hukum HTIDirjen AHU KemenkumhamFreddy Harrishak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanideologiIsmail YusantoJubir HTIKemenkumhamKhilafahormas berbadan hukumormas Islampancasilapasal karetpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppurezimSK Badan Hukum HTI DicabutUndang-Undang No 17 Tahun 2003UU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki-Rusia Sepakat Mengenai Teknis dalam Pembelian Rudal S-400
Tulisan selanjutnya Simposium Jurnalis Muslim Lahirkan “Komitmen Padang”, Sepakat Bela Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?