Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengumuman itu dilakukan dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/07/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, SK pencabutan Badan Hukum HTI, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Ormas.
Menurutnya, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau ormas.
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya di Kemenkumham, Jakarta.
Adapun sebaliknya, menurutnya, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.
Ia mengklaim tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang dipandang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Pemerintah mengklaim pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya sebagaimana salinan siaran pers Kemenkumham diterima hidayatullah.com Jakarta.
Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan
nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI katanya pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Kini, katanya, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Baca: KSHUMI Menduga ‘Perppu Pembubaran HTI’ Menyimpangi UU Ormas
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Perppu Ormas yang mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Perppu ini banyak disoroti dan diprotes berbagai pihak, Perppu ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.*