Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Proses Pidana Korban Sembako Monas Tetap Harus Dijalankan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Mei 2018 09:11 9:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Mei 2018 09:10
Bagikan
Komariah, ibunda Rizki Syaputra (10) korban tewas tragedi sembako di Monas, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komariah, ibu dari almarhum Muhammad Rizki -korban pembagian sembako Monas di Jakarta, telah mencabut laporannya dari Polda Metro Jaya. Alasannya karena ia takut makam anaknya dibongkar untuk diautopsi.

Selain itu, ia juga mengaku capek karena “dikejar-kejar” terus oleh wartawan.

“Makanya udahlah cabut aja tuntutannya. Saya udah ikhlas anak saya meninggal,” ujarnya dalam sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta, Selasa (08/05/2018).

Sebelumnya, ia melaporkan panitia penyelenggara acara pembagian sembako ke polisi. Sebab nyawa anaknya melayang usai mengantre sembako di Monas pada Sabtu (28/04/2018) lalu.

Atas kejadian ini, panitia penyelenggara memberikan uang tali asih kepada Komariah sebesar 500 juta rupiah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kasus Korban Sembako Monas, Polisi Akan Menyidiki secara Profesional

Dengan pencabutan laporan ini, apakah lantas kasusnya selesai?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, setiap perbuatan pidana mengandung dua aspek, yakni proses pidana yang mengadili perbuatanya, dan proses perdata yang mengadili kerugiannya.

Karena itu, dalam KUHAP mekanisme penggabungan perkara pidana dan perdata juga diatur.

“Jika sudah ada kesepakatan damai, maka yang sudah beres adalah ganti rugi perdatanya. Sedangkan penyidik atau aparat penegak hukum tidak terikat perjanjian damai. Karena itu proses pidana tetap harus dijalankan. Apalagi tindak pidananya Pasal 359 KUHP. Tidak termasuk tindak pidana aduan,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Rabu (09/05/2018).

Penghentian kasus ini, kata Fickar, harus melalui SP3 dengan tiga syarat alternatif, yakni, pertama, perbuatannya bukan tindak pidana, atau, kedua, alat buktinya tidak cukup atau kurang, atau yang ketiga, dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, daluarsa atau nebis in idem.

Daluarsa itu, terangnya, sebuah kasus yang tidak bisa diteruskan karena sudah sampai pada waktu tertentu. Sementara nebis in idem itu sebuah kasus yang sama dua kali tidak bisa diadili.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:almarhum Muhammad Rizkibagi-bagi sembakoinsiden maut sembako MonasKomariahMonaspakar hukum pidanapidanapolisiSembakosembako Monas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Korban Sembako Monas, Polisi Akan Menyidiki secara Profesional
Tulisan selanjutnya KAMMI Minta Pemerintah Serius Tangani Melemahnya Rupiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?