Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi X: UU Ekraf Baru Ngefek Jika PP Turun

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 November 2019 21:27 9:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 November 2019 21:27
Bagikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengingatkan pekerjaan rumah bagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) soal peraturan pelaksana bagi Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang baru saja disahkan.

“UU Ekraf baru terasa efeknya bila peraturan pemerintah-(PP)nya siap, yaitu skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan fasilitasi sistem pemasaran produk ekraf,” ujarnya dalam sosialisasi UU Ekraf di Bali, Rabu dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Kamis (21/11/2019).

Fikri menambahkan, bahwa kedua hal substansi tersebut merupakan alasan kuat kenapa Undang-Undang Ekraf lahir.

Menurutnya, Indonesia harus berkaca pada negara-negara dengan produk per kapita dari ekraf yang besar, dimana kesadaran akan kekayaan intelektualnya sangat tinggi sebagai sumber komoditi baru yang tidak ada habisnya.

“Berbeda dengan migas atau batubara misalnya, ide kreatif tak akan pernah habis,” ucap politisi PKS ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun yang menjadi masalah, di Indonesia hak atas kekayaan intelektual belum dihargai sebagai aset intangible.

“Melalui UU Ekraf, ada dasar hukum bagi lembaga pembiayaan dan keuangan, baik swasta maupun pemerintah untuk dapat menjadikan hak paten tersebut sebagai kolateral (jaminan),” imbuh Fikri.

Nah, kata dia, UU Ekraf tersebut juga mengamanatkan beberapa peraturan turunan, salah satunya PP tentang skema pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual.

“PP ini secara teknis yang mengatur bagaimana Intelektual Property (IP) dapat dijaminkan untuk pembiayaan,” tutur Fikri.

Termasuk juga katanya bagaimana mengukur valuasi suatu kekayaan intelektual sesuai dengan mekanisme pembiayaan untuk industri ekraf tersebut. Diharapkan, akan semakin banyak industri ekraf dalam negeri yang berkembang dalam skala lebih luas dan masif.

Tak kalah penting juga bagaimana menciptakan ekosistem bagi ekonomi kreatif yang kondusif dalam merangsang pertumbuhan ekraf di dalam negeri. “Salah satunya dengan mengatur dan memfasilitasi sistem pemasaran yang berkelanjutan dari satu produk ekraf ke produk lainnya, sehingga memiliki nilai tambah baru,” urai Fikri.

Selain dua substansi di atas UU No 24 Tahun 2019 ini, jelasnya, juga mengamanatkan bagaimana ekonomi kreatif bertumbuh, antara lain melalui penguatan kelembagaan di pemerintah sebagai leading sector ekraf.

“Saat ini di bawah komando Parekraf, perlu diikuti juga di tingkat wilayahnya, supaya tidak bingung masuk tupoksi dinas yang mana,” tambah Fikri.

Begitu pula peraturan turunan lain juga soal perintah untuk membentuk rencana induk ekonomi kreatif nasional yang terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional. “Karena mau jadi tulang punggung ekonomi kita, maka ekraf harus masuk dalam grand design ekonomi nasional,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fikri Faqihekonomiekonomi kreatifHak PatenKomisi X DPRUU Ekraf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Kehilangan Bahtiar Effendy, sosok Intelektual Muslim Berintegritas
Tulisan selanjutnya Ketua DPD Ajak Pengusaha Daerah Kreatif, Bisa ‘Go International’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?