Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menkopolhukam Sebut Ada 3 Jalan Bagi yang Masih Kontra UU Ciptaker

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 November 2020 08:18 8:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 November 2020 08:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah menawarkan tiga jalan kepada pihak-pihak yang masih kontra terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Mahfud mengatakan penawaran tiga jalan itu diberikan pemerintah jika memang masyarakat masih merasa undang-undang ini bermasalah meski sekarang aturan itu sudah berlaku sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Sekarang gini, pertama, kalau perlu diperbaiki undang-undang ini melalui forum akademisi ini, pemerintah memberi tiga jalan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara di webinar Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama Telaah UU Ciptaker yang digelar secara daring, Selasa (17/11/2020).

Pertama, kata Mahfud pemerintah aktif menawarkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan UU Ciptaker ini. Siapa saja, lanjut Mahfud, berhak mengajukan gugatan kepada MK untuk memperkarakan Omnibus Law Cipta Kerja. “Dan sekarang sudah dilakukan,” tuturnya.

Selain judicial review, tawaran kedua, lanjut Mahfud yakni jika judicial review tidak lolos maka berhak mengajukan legislative review. Mahfud menilai bisa dipertimbangkan bagian mana saja dari undang-undang itu yang bisa masuk dalam legislative review atau judicial review.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review,” ujarnya.

Terakhir, Mahfud menyampaikan pemerintah juga tidak tinggal diam merespons masyarakat yang terang-terangan mempermasalahkan aturan tersebut. Pemerintah, kata Mahfud, tengah menyiapkan tim kerja atau kelompok kerja (pokja) yang bertugas menampung pendapat-pendapat atau pandangan dari masyarakat terkait Omnibus Law ini.

Nantinya pendapat, pandangan, hingga masukan dari masyarakat akan ditampung dan dipilah untuk kemudian dimasukkan di peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

“Di dalam PP, di dalam Perpres, di dalam Perda. Nah itu jalan keluar yang bisa digunakan. Karena ini mau mencari jalan keluar maka memang itu yang sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat peraturan turunan,” ungkapnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMenko Polhukamomnibus lawUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Jokowi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Tulisan selanjutnya Shalat Tarawih Jakarta Wagub DKI: Saat Natal dan Tahun Baru Tidak Boleh Ada Keramaian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?