Hidayatullah.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah menawarkan tiga jalan kepada pihak-pihak yang masih kontra terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Mahfud mengatakan penawaran tiga jalan itu diberikan pemerintah jika memang masyarakat masih merasa undang-undang ini bermasalah meski sekarang aturan itu sudah berlaku sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Sekarang gini, pertama, kalau perlu diperbaiki undang-undang ini melalui forum akademisi ini, pemerintah memberi tiga jalan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara di webinar Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama Telaah UU Ciptaker yang digelar secara daring, Selasa (17/11/2020).
Pertama, kata Mahfud pemerintah aktif menawarkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan UU Ciptaker ini. Siapa saja, lanjut Mahfud, berhak mengajukan gugatan kepada MK untuk memperkarakan Omnibus Law Cipta Kerja. “Dan sekarang sudah dilakukan,” tuturnya.
Selain judicial review, tawaran kedua, lanjut Mahfud yakni jika judicial review tidak lolos maka berhak mengajukan legislative review. Mahfud menilai bisa dipertimbangkan bagian mana saja dari undang-undang itu yang bisa masuk dalam legislative review atau judicial review.
“Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review,” ujarnya.
Terakhir, Mahfud menyampaikan pemerintah juga tidak tinggal diam merespons masyarakat yang terang-terangan mempermasalahkan aturan tersebut. Pemerintah, kata Mahfud, tengah menyiapkan tim kerja atau kelompok kerja (pokja) yang bertugas menampung pendapat-pendapat atau pandangan dari masyarakat terkait Omnibus Law ini.
Nantinya pendapat, pandangan, hingga masukan dari masyarakat akan ditampung dan dipilah untuk kemudian dimasukkan di peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
“Di dalam PP, di dalam Perpres, di dalam Perda. Nah itu jalan keluar yang bisa digunakan. Karena ini mau mencari jalan keluar maka memang itu yang sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat peraturan turunan,” ungkapnya.*