Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Terbitkan Surat Edaran terkait Penyelenggaraan Idul Adha selama PPKM Darurat

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Juli 2021 21:19 9:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Juli 2021 21:19
Bagikan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas: Tidak ada dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun ini
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha , dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha , dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha  1442 H,” sambungnya.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.  Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha  1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha  1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang  diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha  1442 H/2021 M ditiadakan.

Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.

“Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi  dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha , dan penyembelihan hewan kurban,” sambungnya.

“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.

Takbiran, Shalat Idul Adha dan Kurban

Dalam ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021  terbut, Menag juga mengatur  penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  Untuk Malam Takbiran, selain  wajib dalam kondisi sehat, takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun, dan  diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning saja.

Sementara untuk shalat Idul Adha,  ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.  Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan PPKM Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Untuk menghindari kerumunan dalam pelaksanaan kurban, Menag menetapkan agar p Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dengan protokol kesehatan ketat.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19idul adhaMenagSurat edaran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya cinta sejati israel Wakil Zionis untuk PBB Sebut Joe Biden Punya Cinta Sejati untuk Israel
Tulisan selanjutnya Tausyiah MUI: Para Ulama di Daerah untuk Menghentikan Sementara Ibadah Massal di Masjid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?