Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tausyiah MUI: Para Ulama di Daerah untuk Menghentikan Sementara Ibadah Massal di Masjid

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Juli 2021 21:41 9:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Juli 2021 21:41
Bagikan
Tausyiah MUI terkait ibadah selama Covid-19
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia meminta para ulama di daerah yang tingkat persebaran Covid-19 tinggi untuk menghentikan sementara (tawaqquf) aktivitas peribadatan massal di masjid sampai situasi dan kondisi betul-betul terkendali. Ajakan itu sejalan dengan isi Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

“Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, para ulama dan pengurus masjid setempat dapat menganjurkan umat Islam mengambil rukhshah (dispensasi) yaitu melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing, ” bunyi taushiyah MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, dan diedarkan Jumat (2/7/2021).

Dalam tausiyah itu, MUI juga mengingatkan agar pandemi ini menjadi momentum umat Islam menunjukkan keindahan ajaran Islam. Ulama bisa mendorong itu dengan menjadikan Masjid sebagai lokomotif Penyadaran Masyarakat tentang pentingnya gerakan bersama mengulangi Covid-19.

“Antara lain dengan menegakkan disiplin penegakan secara ketat protokol kesehatan di Masjid, seperti memakai masker, menjaga jarak antar jamaah, mencuci tangan dan rutin tes suhu tubuh sebelum masuk masjid, membawa alat ibadah dari rumah, dan mempersingkat setiap amalan ibadah di Masjid, ” bunyi taushiyah itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, MUI ingin masjid menjadi pelopor lahirnya solidaritas umat untuk saling menjaga dan membantu. Misalnya, masjid digunakan untuk mengkoordinasikan donasi ke lingkungan sekitar yang terdampak Covid-19. “Sehingga kebutuhan harian anggota masyarakat yang terkena Covid-19 bisa terpenuhi, termasuk masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri. Melalui masjid, kita gerakkan semangat saling bantu memenuhi kebutuhan pokok untuk yang kurang mampu,” bunyi taushiyah itu.

MUI juga tidak hentinya mengajak umat untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Umat diajak meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan serta berdzikir, dan bermunajat kepada Allah SWT agar pandemi lekas berakhir.

Terakhir, dalam taushiyah itu, MUI menyerukan kepada pemerintah agar tidak ragu dan harus tegas menghentikan Covid-19. Ketegasan pemerintah itu sangat dibutuhkan untuk menjaga kepatuhan masyarakat sehingga pandemi Covid-19 lekas berakhir. *

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ibadahmasjidMUIRukhshahTausyiah MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Terbitkan Surat Edaran terkait Penyelenggaraan Idul Adha selama PPKM Darurat
Tulisan selanjutnya Sebanyak Rp 2 Triliun Disalurkan BPKH untuk Jamaah Haji yang Tertunda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?