Hidayatullah.com—Lembaga pengawas obat dan makanan (FDA) Filipina hari Rabu (26/6/2013) memperingatkan bahaya rokok elektronik terhadap kesehatan orang bukan perokok (perokok pasif).
Direktur Jenderal FDA Filipina Kenneth Hartigan-Go mengatakan, berdasarkan sejumlah peneltitian rokok elektronik (e-cigarette) tidak bebas emisi. Studi yang menyatakan rokok elektronik mengandung polutan antara lain dilakukan oleh Pusat Penelitian Kanker Jerman (DKFZ) unit Pencegahan Kanker di Heidelberg dan oleh WHO Collaborating Center for Tobacco Control.
“Rokok elektronik mengandung zat organik berbahaya, termasuk propylene glycol, perasa dan nikotin, yang dikeluarkan dalam bentuk kabut atau aerosol ke udara di dalam ruangan,” jelas Go dikutip Xinhua.
Menurut berbagai studi, kata Go, partikel cair sangat lembut yang dikeluarkan oleh rokok elektronik berukuran 2,5 mikrometer. Partikel itu bisa masuk hingga ke paru-paru. Partikel-partikel cair yang dikeluarkan rokok elektronik tersebut akan terbang bebas ke udara di dalam ruangan, lalu terhisap oleh orang lain yang bukan perokok.
Jika beberapa orang menggunakan rokok elektronik secara bersamaan dalam satu ruang, polutan udara akan terkumpul dalam jumlah yang cukup banyak dan bisa membahayakan perokok pasif,” jelasnya.
Dengan adanya temuan itu, Go mendesak masyarakat terutama kalangan muda untuk berhenti dan menjauhkan merokok sama sekali, baik itu rokok, cerutu ataupun rokok elektronik.*