Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Aib Rumah Tangga di Era Media Sosial: Peringatan Keras dari Fatwa Al-Azhar

Menjaga rahasia rumah tangga adalah kewajiban moral, hukum, dan agama yang menjadi benteng kehormatan keluarga di era digital sebagaimana ditekankan dalam fatwa Al-Azhar

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 November 2025 23:10 11:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 28 November 2025 06:00
Bagikan
anti-islam
Bagikan

Hidayatullah.com | BELAKANGAN ramai di media sosial perselingkuhan rumah tangga dan aib disebarluaskan tanpa malu-malu di depan publik.

Sebelumnya, ada sebuah fatwa yang sangat penting dan relate dari “Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Mesir” yang diunggah di laman Facebook-nya, terkait hukum mengungkap dan menyebarkan aib dalam rumah tangga :


Ancaman keras atas penyebaran privasi pasangan dalam kehidupan rumah tangga, dan itu adalah kejahatan agama, hukum, dan moral.
Hubungan pernikahan adalah bangunan yang berdiri di atas kepercayaan, penjagaan privasi, dan penghormatan. Al-Qur’an menggambarkannya seperti pakaian sebagai bentuk penekanan betapa tertutupnya urusan rumah tangga.

Allah berfirman:

{هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ}

Baca Juga

KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi

“Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dan pakaian adalah penutup, penjaga kehormatan, serta pelindung.

▪️Merekam atau memotret privasi pasangan adalah perbuatan yang haram, perilaku berbahaya, dan bertentangan dengan fitrah yang lurus. Hal itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki harga diri dan berjiwa sakit demi keuntungan, popularitas, ancaman, pemerasan, atau untuk melukai pasangan secara psikologis dan sosial. Hal seperti ini mengabaikan kesucian akad nikah yang mempersatukan keduanya.

Tidak boleh bagi suami atau istri menerima perbuatan tersebut, demi menutup pintu bahaya dan menjaga privasi, kehormatan, serta nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

▪️Menyebarkan privasi rumah tangga termasuk dosa besar dan kejahatan yang diharamkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إنَّ مِن أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَومَ القِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إلى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»

“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya, lalu ia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim).

Larangan ini berlaku baik dalam bentuk cerita, deskripsi, rekaman, maupun publikasi.

▪️Suami dan istri wajib menjunjung etika dan nilai agama baik saat terjadi perselisihan rumah tangga maupun setelah perceraian.

Hal tersebut selaras dengan fitrah kemanusiaan dan sesuai dengan kehormatan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) yang pernah menyatukan keduanya walau hanya sehari, dan menuntut keduanya untuk memiliki sifat harga diri, menjaga kehormatan, dan kesucian.

▪️Menggunakan konten pribadi ketika terjadi konflik rumah tangga atau setelah berpisah untuk tekanan, pencemaran nama baik, atau pemerasan merupakan perbuatan rendah dan tidak manusiawi.

Itu termasuk pelanggaran hak, pelecehan kehormatan, merusak nilai keluarga, menyebarkan kemaksiatan dalam masyarakat, serta merupakan pelanggaran agama dan hukum.

▪️Melindungi keluarga secara umum—dan perempuan secara khusus—dari kekerasan digital adalah kewajiban agama, keluarga, dan sosial.

Hal ini memerlukan kesadaran untuk menjaga rahasia rumah tangga serta mencegah segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan.

▪️Tidak diperbolehkan menyebarkan atau memperdagangkan privasi keluarga mana pun, demi menjaga kehormatan, menutup pintu fitnah, dan mencegah tersebarnya perbuatan buruk di tengah masyarakat.
Allah berfirman:

{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}. [النور: ١٩]

“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19).*

Sumber:
https://www.facebook.com/share/p/17iWS5oQsC/

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa Al-AzharHeadlinemedia sosialPilihan Redaksirumah tangga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Krisis Kesehatan Mental Melanda ‘Israel’: 2 Juta Warganya Depresi
Tulisan selanjutnya (Video) Pasukan Penjajah ‘Israel’ Eksekusi Dua Warga Palestina Tidak Bersenjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
  • Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
  • PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
  • Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
  • Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
  • Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
  • Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
  • ‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya

Mungkin Anda Juga Suka

Kajian

Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah

15 September 2026 13:13
Kajian

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

22 Agustus 2026 11:43
Kajian

Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol

22 Agustus 2026 10:58
Sejarah

Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo

17 Agustus 2026 07:05
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?