SESUNGGUHNYA amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi.
Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda;
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
“Bilamana shalat seseorang itu baik maka baik pula amalnya, dan bilamana shalat seseorang itu buruk maka buruk pula amalnya.” (HR. Ath-Thabarani)
Jadi tidak adalah kaum Muslim meninggalkan perintah shalat, apalagi dengan berbagai macam alasan.
Sayangnya, masih banyak kaum Muslim yang tidak mau melaksanakan shalat karena alasan dalam perjalanan. Padahal, Allah telah memberi keringanan (rukhsoh) kepada orang yang dalam perjalanan dengan boleh menjamak atau menjamak qashar.
Jika tak bisa berdiri, seperti kala di dalam kereta atau bus, maka boleh menjamaknya dengan cara duduk tanpa harus memaksakan diri menghadap kiblat sebagaimana kala kita dalam keadaan muqim. Meskipun berusaha untuk menghadap kiblat adalah upaya yang sangat baik.
Artinya, shalat sama sekali tidak boleh ditinggalkan dalam situasi dan kondisi apapun. Bahkan, jika tidak mampu duduk, berbaring pun boleh. Lebih jauh lagi, hanya dengan gerakan mata pun, shalat itu boleh. Asalkan memang benar-benar tidak mampu mendirikannya secara normal.
Dengan kata lain, sebenarnya, sama sekali tidak ada ruang, seorang Muslim meninggalkan shalat. Mau dalam perjalanan, sakit, tidak bisa berdiri, pusing, bahkan lumpuh sekalipun. Shalat tetap wajib. Dan, karena ibadah ini bersifat mutlak, keringanan yang Allah berikan pun sangat-sangat memudahkan kita untuk tetap bisa mendirikannya dengan baik dan benar.
Akan tetapi, masalah shalat, bukan semata terletak pada kondisi fisik. Tetapi jauh dari itu adalah masalah iman. Oleh karena itu, mereka yang berani meninggalkan shalat, sudah bisa dipastikan, mereka tidak takut dengan kerugian yang akan mereka terima. Padahal, kerugian meninggalkan shalat, sangatlah menyengsarakan dunia-akhirat. Karena meninggalkan shalat, termasuk dosa besar.
Dan, Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya “Al-Kaba’ir” (Dosa-dosa Besar) memasukkan orang-orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sebagai jenis perbuatan dosa besar yang keempat dari tujuh puluh enam macam dosa besar yang membinasakan.
Dimasukkan Kedalam Neraka Saqar
Mereka yang tidak mendirikan shalat, tempatnya nanti adalah Neraka Saqar.
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
“Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat.” (QS: Al-Mudatstsir: 42-43).
Bahkan, Rasulullah bersabda, “Perjanjian antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, berarti ia telah kafir.” (HR: Tirmidzi).
Kemudian, Ibn Hazm menegaskan bahwa, “Tidak ada setelah kejahatan dosa yang lebih besar daripada dosa meninggalkan shalat sampai waktunya habis dan dosa membunuh seorangmukmin dengan cara yang tidak dibenarkan”
Dikumpulkan dengan Fir’aun
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tidak memelihara shalat, maka ia tidak akan bercahaya, tidak mempunyai hujjah (alasan) dan tidak akan diselamatkan. Di hari Kiamat kelak, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khala.f” (HR. Ahmad).
Dengan demikian, tidak sepatutnya seorang Muslim meringankan apalagi meninggalkan shalat, baik secara tidak sengaja atau sengaja. Karena hal itu tidak akan mendatangkan, melainkan kerugian yang amat besar dalam hidup kita dunia-akhirat.
Imam Adz-Dzahabi menyatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya tergolong pelaku dosa besar. Sedangkan yang meninggalkannya (satu kali saja) sama dengan orang yang berbuat zina dan tindak kriminal pencurian. Meninggalkan seluruh shalat (yang lima waktu) secara total, termasuk dosa besar. Apabila hal tersebut dilakukan berulang kali, maka pelakunya dianggap telah melakukan dosa-dosa besar, kecuali jika orang tersebut bertaubat. Kemudian jika terus-menerus melakukannya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi, celaka dan berdosa.” Wallahu a’lam.*
Menurut Adz-Dzahabi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja masuk perbuatan dosa besar keempat dari 76 macam dosa besar yang membinasakan