Departemen Agama yang Unik
Indonesia adalah negara yang unik di dunia karena memiliki departemen pemerintah yang khusus menangani masalah kehidupan beragama. Kesepakatan hal ini berlandaskan pada UUD 1945 pasal 29 yang terikat secara idiologis dengan dasar negara Pancasila pada Sila Pertama.
Mohammad Yamin adalah orang yang mula-mula mengusulkan dalam salah satu sidang BPUPKI agar pemerintah Republik Indonesia, di samping mempunyai kementerian pada umumnya, seperti luar negeri, dalam negeri, keuangan, dan sebagainya, membentuk juga beberapa kementerian negara yang khusus.
Salah satu kementerian yang diusulkannya ialah Kementerian Islamiyah, yang katanya, memberi jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati.
Terbentuknya Departemen Agama sebagai pemenuhan keinginan dan hasrat umat beragama. Mereka menyatakan kehendaknya supaya soal yang bertalian dengan urusan agama langsung oleh suatu departemen khusus.
Karena itu pada tanggal 25 sampai dengan 27 Nopember 1945 dilangsungkan Sidang Pleno Komite Nasional Pusat, merupakan parlemen sementara untuk mendengarkan keterangan pemerintah ketika itu. Wakil-wakil Komite Nasional Daerah Keresidenan Banyumas yang duduk dalam Komite Nasional Indonesia (KNI Pusat), dalam pandangan umum atau keterangan pemerintah sempat mengusulkan; “Supaya dalam Negara Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan agama hanya disambil-lalukan dalam tugas Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan atau De¬partemen-departemen lainnya, tetapi bendaknya diurus oleh suatu Departemen Agama tersendiri,” demikian usulnya.
Usul tersebut rupanya mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam KNI ketika itu. Maka tanpa pemungutan suara, dinyatakan bahwa adanya Departemen Agama tersendiri, yang harus mendapat perhatian pemerintah.
Sebagai realisasi dari pada hal tersebut di atas, berdasarkan pengumuman pemerintah, maka pada tanggal 3 Januari 1946, didirikanlah Departemen Agama tersendiri dengan Menteri Agama yang pertama ialah KH. Rasjidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Negara dalam Kabinet Presidentil ke II.
Dengan adanya Departemen Agama, maka hal-hal yang mengenai keagamaan dan pekerjaan yang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda diurus oleh beberapa Depar¬temen dan Jawatan itu, kemudian dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Departemen Agama.
Maklumat Departemen Agama no. 2 tertanggal 23 April 1946 kala itu menetapkan bahwa :
1. Shumuka yang dalam zaman Jepang termasukdalam kekuasaan Residen menjadi Jawatan Agama Daerah, yang selanjutnya ditempatkan dibawah Departemen Agama.
2. Hak untuk mengangkat penghulu landraad (sekarang bernama Perngadilaa Negeri), ketua dan anggota Raad Agama yang dahulu ada dalam tangan Presiden selanjutnya diserahkan kepada Departemen Agama.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
3. Hak untuk mengangkat penghulu masjid, yang dahulu ada dalam tangan Bupati, selanjutnya diserahkan kepada Departemen Agama.
Dalam pengumuman Departemen Agama No. 3 hal-hal yang tersebut dalam maklumat No. 2 di atas dikuatkan dengan pengumuman persetujuan Dewan Kabi¬net dalam sidangnya pada tanggal 29 Maret 1946.
Sehari kemudian, Jum’at malam 4 Januari 1946, H.M. Rasjidi berpidato di depan corong RRI Yogyakarta, menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.
Amal bakti Kementerian Agama diawali dengan pidato Haji Mohammad Rasjidi, BA selaku Menteri Agama pertama pada hari Jum’at malam tanggal 4 Januari 1946.*
Penulis adalah redaktur Majalah Hidayatullah