Vonis Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Dinilai Tidak Adil
Seharusnya, kata dia, mereka dikenakan pasal penodaan agama.
Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan
"Dan tidak terus menerus turun ke jalan."
Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu
Hakim menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan…