Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Dinilai Tidak Adil

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 November 2018 13:22 1:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 November 2018 13:22
Bagikan
Anggota Banser membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, Ahad (21/10/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif, mengaku sangat kecewa dengan vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000 untuk dua pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat.

“Ini vonis abal abal, dagelan. Ini sangat tidak adil,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Selasa (06/11/2018).

Seharusnya, kata dia, mereka dikenakan pasal penodaan agama.

Baca: Busyro: Pembakar “Bendera Tauhid” Harusnya Dijerat Pasal Penodaan Agama

“Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH memutus bersalah terdakwa pelaku pembakaran bendera berlafadz tauhid sesuai tuntutan, yakni melanggar pasal 174 tentang Ketertiban Umum. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp 2 ribu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan

Humas Pengadilan Negeri Garut, Hendratno Rajamai mengatakan, hakim dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

”Di dalam persidangan tadi dinyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu,” jelas Hendratno.* Andi

Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AnsorBanserbendera tauhidGarutpembakaran benderaPN GarutPresidium Alumni 212Slamet Ma'ariftauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Tenaga Surya di Yordania dengan ‘Nol Emisi’
Tulisan selanjutnya Indonesia Dorong Saudi Berikan Notifikasi terkait Pekerja Migran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?