Hidayatullah.com– Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif, mengaku sangat kecewa dengan vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000 untuk dua pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat.
“Ini vonis abal abal, dagelan. Ini sangat tidak adil,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Selasa (06/11/2018).
Seharusnya, kata dia, mereka dikenakan pasal penodaan agama.
Baca: Busyro: Pembakar “Bendera Tauhid” Harusnya Dijerat Pasal Penodaan Agama
“Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH memutus bersalah terdakwa pelaku pembakaran bendera berlafadz tauhid sesuai tuntutan, yakni melanggar pasal 174 tentang Ketertiban Umum. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp 2 ribu.
Baca: Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri Garut, Hendratno Rajamai mengatakan, hakim dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
”Di dalam persidangan tadi dinyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu,” jelas Hendratno.* Andi
Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu