Hidayatullah.com– Dua orang pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, tempo hari, tidak divonis dengan pasal penodaan agama, melainkan pasal 174 tentang ketertiban umum. Keduanya dihukum 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, masyarakat harus menghormati putusan pengadilan itu. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.
“Jika ada yang tidak puas, sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan dan tidak terus menerus turun ke jalan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (05/11/2018).
Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu
Energi umat, kata Mu’ti, sudah sangat tersita dengan berbagai aksi yang cenderung reaktif-konfrontatif.
Sementara, masih kata dia, banyak hal strategis yang belum tertangani dan terselesaikan dengan baik, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan ekonomi.
Baca: Wapres JK Persilakan Umat Islam Menganggap ‘Bendera Tauhid’
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH memutuskan bersalah kepada terdakwa pelaku pembakaran bendera berlafadz tauhid sesuai tuntutan, yakni melanggar pasal 174 tentang Ketertiban Umum.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp 2 ribu.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Hendratno Rajamai mengatakan, hakim dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca: Polisi Jadikan Pembawa ‘Bendera Tauhid’ Tersangka, Pembakar Masih Saksi
Keduanya dijatuhi hukuman 10 hari dan denda Rp 2 ribu.
”Di dalam persidangan tadi dinyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan pada Tanggal 22 Oktober 2018 lalu,” jelas Hendratno.
Putusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 55 ini, baik terdakwa dan penuntut umum menerima keputusan majelis hakim.
Terkait, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kepada hidayatullah.com malam ini:
“Bagi mereka yang tidak puas harus diketahui bahwa hukuman yang dijatuhkan hanya pada perbuatan mengganggu rapat, bukan membakar bendera. Membakar bendera sendiri tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum karena dianggap tidak ada unsur kesalahannya kata penyidik. Jadi putusan itu tidak bisa menjadi dasar untuk menggugat ke pengadilan.”* Andi
Baca: Ahli Pidana: Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Melanggar Hukum