Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 November 2018 19:55 7:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 November 2018 19:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua orang pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, tempo hari, tidak divonis dengan pasal penodaan agama, melainkan pasal 174 tentang ketertiban umum. Keduanya dihukum 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, masyarakat harus menghormati putusan pengadilan itu. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

“Jika ada yang tidak puas, sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan dan tidak terus menerus turun ke jalan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (05/11/2018).

Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu

Energi umat, kata Mu’ti, sudah sangat tersita dengan berbagai aksi yang cenderung reaktif-konfrontatif.

Sementara, masih kata dia, banyak hal strategis yang belum tertangani dan terselesaikan dengan baik, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan ekonomi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wapres JK Persilakan Umat Islam Menganggap ‘Bendera Tauhid’

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH memutuskan bersalah kepada terdakwa pelaku pembakaran bendera berlafadz tauhid sesuai tuntutan, yakni melanggar pasal 174 tentang Ketertiban Umum.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp 2 ribu.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Hendratno Rajamai mengatakan, hakim dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca: Polisi Jadikan Pembawa ‘Bendera Tauhid’ Tersangka, Pembakar Masih Saksi

Keduanya dijatuhi hukuman 10 hari dan denda Rp 2 ribu.

”Di dalam persidangan tadi dinyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan pada Tanggal 22 Oktober 2018 lalu,” jelas Hendratno.

Putusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 55 ini, baik terdakwa dan penuntut umum menerima keputusan majelis hakim.

Terkait, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kepada hidayatullah.com malam ini:

“Bagi mereka yang tidak puas harus diketahui bahwa hukuman yang dijatuhkan hanya pada perbuatan mengganggu rapat, bukan membakar bendera. Membakar bendera sendiri tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum karena dianggap tidak ada unsur kesalahannya kata penyidik. Jadi putusan itu tidak bisa menjadi dasar untuk menggugat ke pengadilan.”* Andi

Baca: Ahli Pidana: Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Melanggar Hukum

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiAnsorBanserbendera tauhidGarutMuhammadiyahpembakaran benderaPN Garuttauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masih 136 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Tulisan selanjutnya YLKI: Cukai Rokok Batal Naik, Jokowi Tak Bervisi Kesehatan Publik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?