Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim MK Kritik Sikap Inkonsistensi Komnas Perempuan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 September 2016 20:51 8:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 September 2016 20:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284-285 dan 292 dengan pemohon Aliansi Cinta Keluarga (AILA) berlangsung seru.

Pasalnya sembilan dari delapan Hakim Mahkamah Konstitusi bertanya dan menyampaikan kritik serta pendapat pada dua pihak terkait tidak langsung yang hadir, Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Salah satu Hakim, Dr. Suhartoyo, S.H. M.H., mengkritik sikap inkonsistensi Komnas Perempuan pada sidang yang digelar Selasa, 30 Agustus 2016 lalu. Kritikan ini muncul saat Azriana, yang mewakili Komnas Perempuan, berpendapat tidak ada masalah dengan regulasi yang dipermasalahkan Pemohon karena sudah terjawab dalam revisi KUHP yang sampai saat ini masih dibahas di DPR, sementara di sisi lain Komnas Perempuan mengajukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sampai 250 pasal, yang artinya ada masalah dalam regulasi.

“Kalau memang tidak ada persoalan dengan regulasi, kenapa tadi sampai ada sebuah sinergitas dengan pihak ICJR yang sampai mengajukan usulan 250 pasal itu? Terkait dengan regulasi itu sendiri. Artinya bahwa dari sudut pandang yang sederhana itu menurut saya kok kayaknya enggak konsisten apa yang Anda sampaikan di sini dengan apa yang Anda lakukan di belakang sana yang ternyata ada kebersamaan dengan pihak DPR dan pemerintah,” kritik Suhartoyo di ruang sidang pleno lantai dua, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat  Selasa (30/08/2016) lalu.

Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Tidak hanya itu, pria kelahiran Sleman ini juga berpendapat, Komnas Perempuan menghambat uji materi yang diajukan oleh para pemohon.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau memang Ibu sudah sepakat bahwa ada jawaban di rancangan Undang-Undang di Pasal 284 dan juga sama dengan apa yang sudah disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya, kenapa ini tidak juga diberi keleluasaan? Kenapa harus dihambat? Harus tidak sependapat. Sementara kalau Ibu mengandalkan regulasi atau prosedur yang reguler melalui pembahasan di DPR, dari tahun 1980 sampai sekarang … 1979 malahan, itu mungkin yang para pembahasnya pun sudah banyak yang meninggal itu, apa juga di sisi lain akan kita biarkan keadaan di masyarakat akan seperti itu terus sementara pembahasannya tidak ada kepastiannya, Ibu,” kritik Suhartoyo lagi.

Rencananya, sidang lanjutan Kamis 08 September 2016 akan menghadirkan Pihak Terkait Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Peduli Sahabat dan Persatuan Islam Isteri (Persistri).*/Sarah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAGiGa Indonesiahomoseksualjudicial reviewKeluargalgbtMahkamah Konstitusimoralpetisiuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelaku Prostitusi Anak untuk Kaum Homo Juga Setubuhi Korbannya
Tulisan selanjutnya Kecintaan Allah bagi Hamba-Nya Tak Terukur (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?