Hidayatullah.com – Alangkah biadabnya AR, pelaku kejahatan prostitusi anak untuk kaum homoseksual yang berhasil dibekuk polisi baru baru ini. Selain “menjual” anak-anak yang berhasil dijaringnya, ia juga diketahui menyetubuhi korbannya untuk memuaskan hasrat homoseksnya.
“Pelaku mengakui ‘menggunakan’ salah satu korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di hadapan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengerikan! 99 Anak Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Kaum Homo
Selain itu pelaku sindikat prostitusi homoseksual ini juga diancam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Diketahui, anak-anak yang menjadi korban AR sebanyak 99 orang. Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian.
Ia dilaporkan tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.
“AR sebagai penyedia tidak sendirian. Mereka saling mengisi, kalau ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari tempat lain,” kata Agung.
AR beroperasi menggunakan akun Facebook. Tanpa mau menyebutkan nama akunnya, Agung menyatakan bahwa akun tersebut kini sudah ditutup.
“Untuk keperluan penyidikan, akunnya sudah diblokir,” kata Agung.*