Hidayatullah.com– Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) langkah-langkah strategis untuk menanamkan pemahaman bahaya korupsi kepada para guru madrasah, selanjutnya didesiminasikan ke peserta didiknya.
Baca: KPK Diminta tidak Tebang Pilih, Usut Tuntas Kasus Korupsi e-KTP
MoU tersebut katanya merupakan salah satu langkah strategis selain kegiatan Supercamp untuk guru madrasah (Anti Corruption Teacher Supercamp 2017).
“Yaitu pelatihan untuk membuat modul/materi tentang pencegahan bahaya korupsi, inovasi pembelajaran antikorupsi, penyusunan media pembelajaran antikorupsi, dan lainnya,” jelas Humas Kemenag lewat keterangan tertulis diterima hidayatullah.com semalam.
Baca: KPK Ajak Perguruan Tinggi Islam Motori Pencegahan Korupsi
Sesuai agenda, penandatanganan MoU itu akan dilaksanakan besok, Jumat (22/09/2017) dimulai pukul 15.30 WIB, bertempat di lantai 2 Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat.*