Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: RUU Penghapusan KS Tumpang Tindih dengan UU Lain

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Februari 2018 06:35 6:35 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Februari 2018 06:35
Bagikan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, mengungkapkan, pihaknya masih mendalami usulan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) yang diajukan oleh Komnas Perempuan tersebut.

Hanya saja, ia mempertanyakan definisi dari tindakan kekerasan itu sendiri, dan apakah nantinya UU tersebut mampu menjangkau kepada kehidupan keluarga yang sangat pribadi.

“Ini perlu pendalaman, jangan sampai UU ini kehilangan ruh dalam pembahasannya kemudian,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU PKS di Ruang Rapat Komisi VIII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/01/2018).

Politisi PAN ini menjelaskan, mengutip pakar pidana yang hadir pada RDP sebelumnya, bahwa RUU Penghapusan KS ini belum mencerminkan ada faktor pemidanaan, maka kategori UU ini adalah UU administratif. Karena tidak mengatur aspek-aspek pidana.

Baca: Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kehilangan Ruh Pancasila

“Judulnya saja penghapusan, sementara kalau pidana itu harus ada tindak pidananya. Nah ini hanya penghapusan, penghapusan itu kan persoalan administratif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara perlu ada judul atau nomenklatur yang mencerminkan ada tindakan sehingga muncul alat bukti pada akhirnya yang menjadi bagian terpenting dari proses penegakan hukum,” paparnya.

Apalagi, lanjut Ali, selain soal nama, banyak poin dalam RUU itu juga tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti UU tentang Perkawinan, UU tentang Pornografi, UU tentang KDRT, dan KUHP.

“Ini, kan, sudah diatur berbagai hal yang menyangkut tindakan kekerasan, bagian dari kejahatan. Jangan sampai UU yang ada bertentangan dengan UU di atasnya,” tandasnya.

Baca: 41 Persen Kekerasan Seksual Akibat Pornografi

Ditanya mengenai usulan agar pembahasan RUU Penghapusan KS disetop, Ali bilang belum bisa memutuskan. Ia mengatakan, saat ini sedang terus dibahas dan dikaji dengan mendapat informasi seluas-luasnya.

“Sehingga pada saat nanti kita akan simpulkan,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ali Taher Parasonganggota Komisi VIII DPR RIDPR RIHAMkekerasan seksualKetua Komisi VIIIKomnas Perempuanpancasilapenghapusan ekerasan seksualRUU Penghapusan Kekerasan SeksualRUU Penghapusan KStumpang tindih UU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelang Silatnas Dai, IKADI Dipesankan ini oleh Wapres JK
Tulisan selanjutnya Wantim MUI Menolak Ahmadiyah karena Mengubah Prinsip Dasar Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?