Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi menilai, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah kehilangan ruhnya, karena sedikitpun tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukum.
Menurut Iqbal, tidak bisa sebuah undang-undang di Indonesia tidak dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Apalagi hanya bersandar pada Hak Asasi Manusia (HAM).
“Orang sering berdebat tentang hak asasi manusia. Hidup ini bukan hak asasi, hidup adalah anugerah Allah. Semakin lebar dan semakin tidak jelas (sandaran undang-undangnya), berimplikasi pada penerapannya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, RUU yang diusulkan Komnas Perempuan tersebut menghasilkan apa yang sudah berhasil dan menambah suatu yang sudah ada. Yakni UU tentang Perkawinan, UU tentang Pornografi, UU tentang KDRT, dan KUHP.
“Saya lebih setuju penguatan terkait kejahatan seksual dimasukkan dalam rancangan UU Ketahanan Keluarga,” ungkapnya.
Iqbal juga menyoroti sikap Komnas Perempuan yang terkesan mengintimidasi DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut.
“Karenanya saya tidak terlalu menghargai, di pertemuan kemarin minta pokoknya disahkan, tidak bisa. Ini pemaksaan kehendak namanya, intimidasi,” tandasnya.*