Hidayatullah.com– Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menolak gugatan Ahmadiyah terkait UU Nomor 01 Penetapan Presiden (PNPS) Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Wantim MUI menilai, sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 29 UU Dasar 1945 soal agama, MUI dan Dewan Pertimbangan MUI menghargai pikiran kebebasan beragama untuk setiap warga negara.
Wantim MUI menegaskan menolak Ahmadiyah karena aliran ini telah mengubah prinsip dasar agama Islam.
“Dewan Pertimbangan MUI menolak gejala dan fakta penistaan agama, macam penggunaan agama tertentu tetapi mengubah dasar prinsip. Menggunakan nama Islam tetapi dasar keyakinan tidak sesuai dengan Islam,” tutur Ketua Wantim MUI, Prof Din Syamsuddin, dalam konferensi pers usai Rapat Pleno ke-24 Wantim MUI di kantor MUI, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
Din mengatakan, Wantim MUI tidak keberatan jika Ahmadiyah ingin membuat agama lain yang tersendiri sesuai dengan hak-hak mereka, tapi tegasnya, Ahmadiyah jangan menamakan diri sebagai Islam, karena Islam mempunyai dasar-dasar akidah yang jelas.
Din mengatakan, kalau ada kelompok manusia membentuk agama dan berkeyakinan termasuk memasukkan dalam keyakinannya bahwa pendirinya sebagai Nabi, lalu memakai nama Islam, hal ini sangat bertentangan dengan akidah Islamiyah.
“Mau buat agama sendiri silakan karena itu merupakan kebebasan beragama, tapi jangan bawa Islam,” harapnya.* Zulkarnain
Baca: Sidang Uji Materi Kasus Ahmadiyah Masih bahas Normatif, Belum Menyentuh Ajaran