Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Vonis Jumat ini, Pengacara Yakin Jonru Bebas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Maret 2018 10:45 10:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Maret 2018 10:42
Bagikan
Jonru Ginting.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto, optimistis kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan vonis hari ini, usai shalat Jumat (02/03/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya yakin dan optimis Jonru bebas hari ini, kalau bersandar kepada hukum formal,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui pesan WhatsApp, Jumat pagi.

Jonru merupakan salah satu pegiat media sosial yang dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh JPU. Jonru dituduh melakukan ujaran kebencian dan terkait SARA.

Baca: Pengacara Jonru: Mengapa Polisi Bersenjata Lengkap di Persidangan

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid karena menulis status di Facebook.

Jonru didakwa dengan pasal berlapis, antara lain yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.* Zulkarnain

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroInformasi dan Transaksi ElektronikJon Riah Ukur GintingJonru GintingJuju PurwantoroKuasa Hukum JonruPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016pegiat media sosialPengadilan Negeri Jakarta Timurpolisisidang JonruUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bayi Karim Tinggal di Bawah Tanah Menghindari Pengepungan Ghouta Timur
Tulisan selanjutnya Aktivis: Jika Ada Kelompok Ngaku Pimpinan MCA Pasti Itu Palsu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB

Berita
4 Oktober 2026 15:56
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
  • Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
  • Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
  • Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
  • Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda
  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?